TIGARAKSA, ifakta.co – Di balik deru alat berat dan janji pembangunan, desir dedaunan di kawasan hijau Tigaraksa mendadak senyap. Dugaan penebangan pohon milik pemerintah daerah tanpa pemenuhan syarat perizinan mencuat ke permukaan, menyelimuti proyek bernilai Rp4.512.620.618 dengan tanda tanya besar.

Lokasi kegiatan berada di kawasan Hutan Kota Tigaraksa, tepatnya di Jalan H. Somawinata, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Area yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota itu diduga mengalami penebangan pohon secara masif, tanpa kejelasan dokumen lingkungan, rekomendasi teknis, maupun persetujuan yang semestinya melekat pada aset hijau milik publik.

Hutan kota bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah ruang hidup serta penjaga keseimbangan air, peneduh iklim mikro, dan penyangga ekologi bagi warga sekitar.

Iklan

Ketika gergaji mesin bekerja tanpa kepastian hukum, yang tumbang bukan hanya batang-batang kayu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah itu kini disorot tajam. Publik mempertanyakan, apakah urgensi pembangunan telah ditimbang sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkannya?

Lebih jauh, apakah prosedur perizinan. Mulai dari analisis dampak lingkungan, rekomendasi dinas terkait, hingga penetapan status lahan yang telah dipenuhi sebelum satu pohon pun ditebang?

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Penebangan tanpa syarat di kawasan hutan kota bukan perkara administratif semata, melainkan menyentuh ranah etika kebijakan dan keberpihakan negara terhadap lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan dasar hukum penebangan maupun rincian perizinan proyek tersebut.

Warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat pengawas serta instansi berwenang untuk membuka dokumen secara transparan dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi, sembari memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut.

Di Tigaraksa, pepohonan telah tumbang. Kini, publik menunggu langkah tegas Dinas terkait. Apakah hukum dan nurani akan tetap berdiri tegak, atau ikut rebah bersama batang-batang yang ditebang tanpa kejelasan.

(Sb-Alex)