JAKARTA, Ifakta.co – Dokter Detektif (Doktif) merespons absennya Richard Lee dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026). Richard Lee tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Sebagai pelapor, Doktif mengaku tidak terkejut atas ketidakhadiran tersebut. Ia meragukan klaim sakit yang disampaikan Richard Lee dan menilai alasan itu muncul di tengah tekanan proses hukum yang sedang berjalan.

Doktif juga menyinggung rekam jejak gaya hidup Richard Lee yang dinilainya aktif, sehingga memunculkan keraguan atas alasan kesehatan yang disampaikan.

Iklan

Selain itu, Doktif mengaitkan kondisi Richard Lee saat ini dengan pernyataan di masa lalu terkait polemik dengan Kartika Putri, tanpa merinci lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee memang ditunda karena pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan. Pemeriksaan pada 7 Januari 2026 sempat dihentikan setelah penyidik mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Februari 2026. Meski tidak ditahan, Richard Lee tetap berstatus tersangka.

Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(FA)