JAKARTA, ifakta.co — Di ruang sidang yang senyap namun sarat makna, palu keadilan diketukkan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), sebuah ikhtiar hukum untuk merawat kemerdekaan pers agar tetap tegak di tengah arus kekuasaan.

Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Iklan

Dengan suara yang tenang namun tegas, Mahkamah menyatakan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers perlu dimaknai secara konstitusional agar sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan kebebasan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pers bukan sekadar penyampai kabar, melainkan pilar demokrasi yang bekerja di bawah bayang-bayang risiko.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan tidak boleh ditafsirkan sempit atau membuka ruang pembiaran terhadap tindakan yang justru menggerus kemerdekaan pers itu sendiri.

Permohonan IWAKUM berangkat dari kegelisahan praktik di lapangan, di mana tafsir Pasal 8 kerap memunculkan ketidakpastian hukum bagi insan pers. MK menilai, negara wajib hadir memastikan jaminan perlindungan berjalan seimbang: menjaga kebebasan pers tanpa menutup ruang akuntabilitas dan kepastian hukum.

Putusan ini menjadi penanda penting di tengah lanskap demokrasi Indonesia. Di saat kebebasan berekspresi diuji oleh zaman dan kekuasaan, Mahkamah Konstitusi mengingatkan kembali bahwa pers adalah cahaya. Ia boleh dikritik, diawasi, dan dipertanggungjawabkan, tetapi tidak boleh dipadamkan.

Dengan dikabulkannya sebagian uji materiil ini, arah tafsir Pasal 8 UU Pers kini berpijak lebih kokoh pada konstitusi. Sebuah pesan pun mengalir dari ruang sidang: kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak yang harus dijaga bersama.(FA)