JAKARTA, Ifakta.co — Pengusaha teknologi Elon Musk melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap OpenAI dan Microsoft, dengan tuntutan ganti rugi mencapai US$134 miliar.
Gugatan tersebut didasarkan pada klaim Musk bahwa kedua perusahaan telah memperoleh “keuntungan yang tidak sah” dari kontribusi awal dan dukungannya saat OpenAI didirikan.
Iklan
Dalam berkas pengadilan federal yang diajukan menjelang persidangan, Musk menyebut bahwa OpenAI meraup keuntungan signifikan dari peran dan sokongan finansialnya pada fase awal pendirian perusahaan kecerdasan buatan tersebut pada 2015.
Menurut klaim Musk, nilai manfaat ekonomi yang diperoleh OpenAI dari kontribusinya diperkirakan berada di kisaran US$65,5 miliar hingga US$109,4 miliar.
Tak hanya OpenAI, Microsoft sebagai mitra strategis dan investor utama juga ikut digugat. Musk menilai raksasa teknologi itu mendapatkan keuntungan tidak langsung dari kontribusinya terhadap OpenAI.
Dalam dokumen yang sama, Musk memperkirakan Microsoft memperoleh manfaat ekonomi senilai US$13,3 miliar hingga US$25,1 miliar.
Gugatan ini mempertegas konflik lama antara Musk dan OpenAI terkait arah bisnis perusahaan tersebut. Musk, yang dikenal sebagai salah satu pendiri awal, sebelumnya kerap mengkritik transformasi OpenAI dari organisasi nirlaba menjadi entitas dengan orientasi komersial yang kuat, terutama setelah kemitraan strategis dengan Microsoft.
Hingga berita ini diturunkan, baik OpenAI maupun Microsoft belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan nilai jumbo tersebut.
Persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa hukum paling disorot di industri teknologi global, mengingat besarnya nilai gugatan dan implikasinya terhadap masa depan pengembangan kecerdasan buatan.(FA)



