TANGERANG, iFakta.co – Warga Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengaku semakin resah akibat dugaan praktik premanisme yang terjadi di lingkungan perumahan mereka. Dugaan tersebut muncul seiring adanya penguasaan dan pemanfaatan lahan perumahan tanpa hak yang disertai intimidasi serta penghalangan terhadap kegiatan sah, baik oleh pengelola perumahan maupun aparat pemerintah.
Sejumlah lahan yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas perumahan dan kepentingan umum diduga dikuasai oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Lahan tersebut dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada pihak lain, didirikan bangunan semi permanen, dijadikan lahan parkir berbayar, hingga disewakan sebagai lapak-lapak usaha. Bahkan, beberapa aktivitas usaha yang berjalan disebut bukan kategori home industry dan tidak mengantongi izin resmi.
Keresahan warga semakin meningkat ketika pihak pengelola perumahan hendak melakukan perbaikan jalan demi kepentingan bersama. Upaya tersebut justru dihadang oleh oknum yang mengaku sebagai suruhan mantan Ketua RW 11. Tindakan penghadangan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan intimidasi, yang kuat mengarah pada dugaan praktik premanisme di lingkungan perumahan.
Iklan
Tidak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebelumnya juga pernah melakukan pendataan terhadap warga yang menempati lahan secara ilegal di kawasan Perumahan Taman Jaya. Namun, dalam pelaksanaannya, aksi pendataan tersebut diduga dihadang oleh beberapa orang, bahkan petugas Satpol PP digiring ke Pos RW oleh oknum yang diduga memiliki kepentingan langsung atas lahan yang disewakan secara ilegal. Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya pola penguasaan lahan dengan cara-cara intimidatif.
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum pengelola Perumahan Taman Jaya dari Fachri & Partners telah secara resmi melayangkan Somasi I kepada mantan Ketua RW 11 serta sejumlah pihak yang diduga sebagai penyewa ilegal. Somasi tersebut merupakan langkah hukum awal untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merugikan warga.
“Jika penguasaan lahan dilakukan tanpa hak dan disertai intimidasi, penghadangan, serta penghalangan kegiatan sah, termasuk penertiban oleh aparat pemerintah, maka perbuatan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Ini sudah mengarah pada praktik premanisme,” tegas perwakilan Fachri & Partners.
Pihak kuasa hukum menilai, penggunaan kekuasaan informal, klaim sebagai ‘suruhan’, serta tindakan menghalangi pengelola dan aparat negara merupakan ciri-ciri yang kuat dari aksi premanisme yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
Seiring meningkatnya keresahan warga, Fachri & Partners secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polrestro Tangerang Kota, untuk segera turun tangan menangani dugaan praktik premanisme di Perumahan Taman Jaya.
“Kami meminta kepolisian untuk tidak menunggu situasi berkembang menjadi konflik terbuka. Dugaan penguasaan lahan dengan cara intimidatif serta penghalangan kegiatan sah dan tugas aparat merupakan bentuk premanisme yang harus segera ditangani secara serius,” ujar Fachri & Partners.
Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan supremasi hukum berjalan dan tidak ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme. Penegakan hukum yang tegas dan cepat akan memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga, serta menciptakan kembali rasa aman di lingkungan Perumahan Taman Jaya,” pungkasnya.



