JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang tokoh di lingkungan Kenadziran Kesultanan Banten sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Tersangka berinisial NR (54) yang dikenal dengan nama Abah Entus Jempol, diduga menipu korban hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan kelulusan masuk Akpol kepada anak korban. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” kata Dian kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Iklan
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat korban berinisial LS berniat mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Korban kemudian dikenalkan oleh dua orang berinisial AR dan HY kepada tersangka NR.
Dalam pertemuan tersebut, Abah Entus Jempol mengaku memiliki jalur khusus dan sanggup meloloskan anak korban ke Akpol dengan biaya Rp1 miliar. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka.
Meski seluruh tahapan seleksi diikuti secara normal, hasil akhir menunjukkan anak korban tidak lulus. Saat korban meminta pengembalian dana, diketahui uang tersebut telah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang diberikan korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya,” ujar Dian.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Banten. Polisi sempat melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan upaya paksa membawa tersangka. Namun, tersangka kembali meminta penundaan dengan alasan mengantar istrinya, lalu melarikan diri.
Kejar-kejaran hingga Tabrak Mobil Polisi
Pelarian tersangka berakhir dramatis. Polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Anyer, Kabupaten Serang, dan berlanjut sampai Gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam upaya meloloskan diri, tersangka menabrak kendaraan petugas hingga mengalami kerusakan. Polisi akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka.
Akibat perbuatannya, NR alias Abah Entus Jempol dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(AMN)



