JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peran tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjembatani inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun biro perjalanan haji.
“Seperti perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Iklan
Menurut Budi, inisiatif tersebut berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang saat itu ditetapkan oleh Kementerian Agama. KPK masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni merupakan diskresi pimpinan atau melibatkan inisiatif dari pihak lain.
“Apakah diskresi ini top-down atau ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Terkait dugaan aliran dana kepada Aizzudin, KPK menyatakan masih melakukan penghitungan.
“Belum, masih dihitung,” kata Budi singkat.
Aizzudin Bantah Terima Uang
Sebelumnya, Aizzudin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Sejauh ini tidak ada,” ujarnya kepada wartawan usai diperiksa.
Kronologi Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus.



