JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian menetapkan seorang dosen bernama Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap seorang wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Perkara sudah naik sidik dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).
Iklan
Amal Said sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan.
Yusuf menjelaskan, pasal tersebut diterapkan karena peristiwa terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu.
“Kami masih menggunakan KUHP lama karena kejadian berlangsung sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.
“Bukti elektronik berupa CCTV sudah kami sita, ditambah keterangan saksi dan pengakuan tersangka, sehingga unsur pidananya terpenuhi,” kata Yusuf.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman insiden tersebut beredar luas di media sosial. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(AMN)



