ACEH TIMUR, ifakta.co  – Melonjaknya harga emas murni yang menembus Rp8.000.000 per manyam di Aceh Timur memunculkan keresahan, terutama di kalangan generasi muda yang bersiap membangun rumah tangga. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Gampong Alue Ie Mirah mengambil langkah adaptif dengan mewacanakan perubahan satuan mahar dari manyam ke gram.

Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Romi Syahputra, menyebut kebijakan itu akan segera dilegalkan melalui Peraturan Gampong. Menurutnya, perubahan ini bukan untuk menghapus adat, melainkan menyesuaikannya dengan realitas ekonomi masyarakat saat ini.

“InsyaAllah dalam waktu dekat aturan gampong akan kami keluarkan. Penyebutan mahar tidak lagi menggunakan manyam, melainkan gram. Tujuannya murni untuk meringankan beban masyarakat, khususnya anak muda yang ingin menyempurnakan ibadah pernikahan,” ujar Romi, Selasa (6/1/2026).

Iklan

Romi menjelaskan, penggunaan satuan gram dinilai lebih presisi dan transparan karena mengikuti standar pasar emas global. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengikis beban psikologis dan gengsi yang kerap muncul akibat tingginya nilai mahar jika ditetapkan dalam satuan manyam, di mana satu manyam setara sekitar 3,33 gram emas.

“Kita ingin adat tetap terjaga, tetapi jangan sampai memberatkan. Mahar adalah simbol keikhlasan dan tanggung jawab, bukan ajang gengsi,” tegasnya.

Ia memastikan wacana tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak. Aturan Gampong akan dibahas melalui musyawarah bersama Tuha Peut, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur masyarakat agar memiliki legitimasi kuat, baik secara adat maupun syariat Islam.

Inisiatif dari gampong di Aceh Timur ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain. Romi berharap pemerintah kabupaten hingga Pemerintah Aceh dapat menjadikan langkah tersebut sebagai rujukan dalam menyederhanakan tradisi mahar.

“Kami ingin Alue Ie Mirah menjadi contoh. Harapannya, tradisi pernikahan bisa berjalan lebih sederhana, adil, dan membawa keberkahan tanpa membebani pasangan baru dengan tekanan finansial,” pungkasnya.

(AMN)