JAKARTA, ifakta.co – Dalam hening malam Caracas, tujuh Januari 2026, langit Venezuela diselimuti ledakan, desingan pesawat tempur, dan keheningan yang berubah menjadi jerit sejarah baru dunia.

Tak sekadar sebuah operasi militer, itu adalah babak modern imperialisme yang terselubung dalam wacana hukum dan keamanan. Realitasnya lebih tajam, lebih miring, dan jauh lebih mengusik nurani kolektif bangsa-bangsa di dunia.

Di bawah label “penegakan hukum” dan perang terhadap narkotika, Amerika Serikat, melalui operasi militer yang dinamai Operasi Absolute Resolve mengepung ibu kota Venezuela lalu menangkap Presiden Nicolás Maduro dan istrinya dalam sebuah razia yang cepat, terkoordinasi, dan memicu gelombang kritik global.

Iklan

Darimana satu kekuatan barat berhak mendaratkan kaki di teritorial negara lain, menculik kepala negaranya di tengah malam, dan membawanya lintas batas untuk diadili menurut hukum mereka sendiri? Pertanyaan ini bukan hanya retoris. Jelas mengoyak prinsip kedaulatan nasional yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pakar hukum internasional sejak awal menyuarakan keprihatinan penggunaan kekuatan militer tanpa mandat Dewan Keamanan PBB merupakan sesuatu yang secara jelas bertentangan dengan Piagam PBB, terutama pasal yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.

Bukan hanya Venezuela sendiri yang meradang. Brazil menyebut serangan itu sebagai “menginjak garis yang tak bisa diterima” sebuah penghinaan terhadap kedaulatan yang memicu ketidakstabilan yang lebih luas.

Cina dan Rusia mengutuk tajam, melihat intervensi sebagai ekspresi dari hegemon Amerika di belahan Barat.

Di balik narasi anti-narkotika dan “penegakan keadilan internasional,” ada bayangan panjang geopolitik secara kontrol atas cadangan minyak terbesar di hemisfer barat, sumber daya strategis yang telah menjadi magnet kekuasaan asing sejak era kolonialisme.

Dan ketika kapal-kapal minyak Venezuela disita dalam blokade laut dan cadangan minyak dipindahkan ke tangan asing, suara-suara skeptis menyatakan apa yang terjadi bukanlah “penegakan hukum” tetapi pengambilalihan ekonomi terencana.

Kata-kata seperti penegakan dan keamanan menjadi selubung wacana menjadi alat narasi yang menutupi kepentingan yang lebih rapuh namun lebih kuat dari kepentingan ekonomi dan strategi hegemoni.

Ketika sebuah negara yang berdaulat diintervensi, ketika presidennya dicopot secara sepihak oleh kekuatan militer asing, itulah saat neokolonialisme menunjukkan wajahnya di ruang publik dunia.

Dan wajah ini, meski tersenyum lewat jargon hukum, tetap membawa bekas luka dominasi lama yang dibalut dalam semburat modernitas.

Di bawah langit yang sama, negara-negara dunia menyaksikan, dunia yang seharusnya belajar dari sejarah, perlahan kembali menapaki jalan dominasi. Namun kali ini dibungkus janji perubahan, bukan pasukan kolonial berperisai.

Bila kedaulatan bangsa dan hak menentukan nasib sendiri mulai goyah oleh satu kekuatan yang merasa paling berhak, maka musnahlah keadilan multilateral yang dibangun setelah perang dunia.

Apakah kita akan membiarkan kisah ini menjadi legenda baru yang normal dalam hubungan antarnegara? Atau apakah suara bangsa-bangsa, suara kolektif hukum internasional, akan menolak tindakan ini sebagai apa adanya. Atau sebuah neokolonialisme yang menyamar?

Jawabannya menentukan arah dunia kita selanjutnya. Damai atau dominasi. (J0)