BANDUNG, ifakta.co – Harapan memiliki rumah layak berubah menjadi mimpi buruk. Ratusan warga yang membeli unit hunian di Perumahan Kharisma Rancamanyar, yang berlokasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku menjadi korban perumahan bodong.

Alih-alih mendapatkan kepastian hak milik, para pembeli justru terjebak dalam pusaran persoalan hukum dan administrasi yang tak kunjung selesai.

Perumahan yang dipasarkan dengan janji manis harga terjangkau, legalitas aman, serta sertifikat hak milik, kini menyisakan kegelisahan.

Iklan

Hingga bertahun-tahun setelah transaksi, banyak warga mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat tanah atas rumah yang telah mereka bayar, baik secara tunai maupun angsuran.

“Kami membeli rumah dengan itikad baik. Uang sudah diserahkan, rumah ditempati, tapi hak hukum kami tidak pernah diberikan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Ratusan korban, kerugian tak sedikit.
Data sementara yang dihimpun dari perwakilan warga menyebutkan, jumlah korban mencapai ratusan orang, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebagian besar pembeli berasal dari kalangan pekerja, buruh, hingga pedagang kecil yang menggantungkan masa depan keluarganya pada rumah tersebut.

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan legalitas, warga tetap dibebani kewajiban membayar cicilan dan berbagai pungutan lainnya.

Sementara itu, pihak pengembang dinilai tidak transparan dan kerap menghindar ketika dimintai penjelasan.

Merasa dipermainkan, warga akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan dan pengaduan telah dilayangkan ke aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Mereka menduga kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan, menyusul tidak dipenuhinya kewajiban pengembang sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian awal.

Kasus ini juga memantik perhatian publik, lantaran mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pengembangan perumahan, khususnya yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Warga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk turun tangan. Mereka meminta negara hadir, tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak-hak warga yang terlanjur menjadi korban praktik perumahan bermasalah.

Kasus Perumahan Kharisma Rancamanyar di Bandung ini menjadi pengingat keras di balik tembok rumah yang berdiri, ada rasa aman yang seharusnya dijamin hukum.
Ketika jaminan itu runtuh, yang tersisa hanyalah kecemasan dan tuntutan akan keadilan. (Jo)