KUPANG, ifakta.co – Polisi Militer (Denpom) Kupang menahan Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Namo, pada Rabu sore (7/1/2026). Penahanan tersebut menuai sorotan karena dilakukan menjelang sidang gugatan perdata yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Kuasa hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo Oko, membenarkan penahanan kliennya. Ia menyebut, penahanan dilakukan sekitar pukul 16.40 Wita di Markas Denpom Kupang.

“Benar, klien kami ditahan kemarin sore di Denpom Kupang,” ujar Cosmas saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Iklan

Cosmas menjelaskan, sebelum dibawa ke Denpom, Pelda Christian sempat dijemput oleh sejumlah personel TNI AD di Pelabuhan Tenau, Kupang. Awalnya, kliennya menolak, namun akhirnya ikut guna menghindari keributan di area pelabuhan.

“Saya ikut ke Denpom agar situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu penumpang pelabuhan,” kata Cosmas menirukan pernyataan kliennya.

Namun, setibanya di Denpom, Pelda Christian disebut langsung digiring masuk dan ditahan. Cosmas mengaku telah meminta penjelasan terkait dasar penahanan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh keterangan resmi.

“Sebagai kuasa hukum, kami tidak diizinkan masuk dan belum mendapat penjelasan mengenai status hukum klien kami, termasuk dasar penahanannya,” tegasnya.

Menurut Cosmas, penahanan itu berpotensi menghambat kehadiran Pelda Christian dalam sidang gugatan perdata yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Kupang. Gugatan tersebut diajukan Pelda Christian terhadap sejumlah pihak, mulai dari Dandim Rote Ndao, Danrem Kupang, KSAD hingga Panglima TNI, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Cosmas menilai penahanan kliennya menjelang persidangan menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena perkara yang sedang berjalan merupakan perkara perdata, bukan pidana.

“Saat ini klien kami sedang memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa anaknya. Proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

(Amin)