JAKARTA, ifakta.co  – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menilai pendekatan pidana terhadap praktik tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Asrorun mengungkapkan, praktik nikah siri di lapangan kerap terjadi karena kendala administratif, bukan semata-mata niat melanggar hukum. “Ada kondisi faktual di masyarakat, di mana seseorang menikah siri karena keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya pun seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. “Jika sesuatu yang hakikatnya urusan perdata dipidanakan, maka ini perlu diluruskan dan diperbaiki,” tegasnya.

Iklan

Ketentuan terkait nikah siri tertuang dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif pada awal Januari 2026. Pasal ini menjadi salah satu materi yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Selain Pasal 402, sejumlah ketentuan lain dalam KUHP baru juga mendapat sorotan publik. Salah satunya Pasal 218 KUHP, yang mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dari perspektif hukum Islam, Asrorun menilai pemidanaan terhadap nikah siri bertentangan dengan prinsip syariat. Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, penghalang sahnya perkawinan adalah apabila seorang perempuan masih terikat dalam pernikahan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah untuk melangsungkan pernikahan berikutnya.

“Penafsiran yang memidanakan nikah siri dalam KUHP ini terkesan sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. Pernikahan siri yang telah memenuhi rukun dan syarat, tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” tegas Asrorun.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kritik MUI terhadap ketentuan tersebut bertujuan agar penerapan hukum di lapangan benar-benar berdampak positif bagi ketertiban sosial. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi aturan tersebut agar hukum dijalankan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 402 KUHP bukanlah norma baru. 

Menurutnya, pasal tersebut merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda, yang kemudian dimasukkan kembali dalam KUHP nasional.

(Amin)