JAKARTA, ifakta.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya menata ulang sektor pertambangan nasional dengan menindak tegas praktik mafia tambang yang merugikan negara dan masyarakat.

Bahlil menyatakan, pembenahan tata kelola mineral dan batu bara (minerba) harus dilakukan secara konsisten dengan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terbukti melanggar regulasi, kata dia, akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah. Siapa pun yang melanggar hukum dan aturan harus ditindak. Ini adalah tugas kami sebagai pembantu presiden untuk memastikan negara berwibawa,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).

Iklan

Upaya penertiban tersebut, lanjut Bahlil, juga melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini bergerak mengembalikan kawasan hutan negara yang dimanfaatkan secara ilegal. Jutaan hektare lahan disebut telah berhasil dikuasai kembali demi menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.

Menurut Bahlil, langkah tegas tersebut pada akhirnya bertujuan untuk kepentingan rakyat. Tata kelola pertambangan yang baik diyakini mampu meningkatkan penerimaan negara yang kemudian dapat dialokasikan bagi pembangunan daerah, infrastruktur, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong transformasi industri pertambangan agar lebih berorientasi pada kelestarian lingkungan. Pengelolaan tambang, tegas Bahlil, tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi juga wajib memperhatikan dampak sosial dan lingkungan di sekitar wilayah operasi.

“Pengelolaan tambang boleh maksimal, tapi lingkungan harus tetap dijaga. Jangan sampai kegiatan tambang justru meninggalkan kerusakan,” ujarnya.

Bahlil menekankan bahwa tambang merupakan aset milik negara yang pengelolaannya diberikan kepada badan usaha melalui izin. Karena itu, seluruh aktivitas pertambangan harus mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, termasuk melalui koperasi, organisasi kemasyarakatan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi dominasi pengusaha besar dari luar daerah.

“Lewat perubahan regulasi, kita berikan kesempatan kepada koperasi dan organisasi masyarakat. Supaya masyarakat daerah juga bisa merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam di wilayahnya,” pungkas Bahlil.

(Amin)