JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengungkap temuan baru dalam kasus kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 penumpang. Sopir bus berinisial Gilang (22) diduga menggunakan SIM B I Umum palsu saat mengemudikan kendaraan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan SIM yang digunakan Gilang tidak pernah diterbitkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat.
“Hasil kroscek kami menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki SIM B I. Hal ini juga diperkuat dari pengakuan sopir,” ujar Pratama usai rilis akhir tahun di Polda Jateng, Senin (29/12/2025).
Iklan
Atas temuan tersebut, kepolisian membuka peluang penambahan jeratan hukum. Dugaan penggunaan SIM palsu akan didalami sebagai tindak pidana tersendiri, terpisah dari sangkaan utama kecelakaan lalu lintas.
“Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 310 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kelengkapan administrasi, termasuk SIM, akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan koordinasi lintas fungsi akan dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut.
“Jika terbukti menggunakan SIM palsu, itu masuk kategori pemalsuan dan menjadi perkara pidana tersendiri. Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Dwi.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Korps Lalu Lintas Mabes Polri mengungkap sopir bus melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 75 kilometer per jam sebelum kecelakaan terjadi.
Padahal, di lokasi terdapat rambu pembatas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Bus tercatat melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 00.15 WIB dan mengalami kecelakaan sekitar 10 menit kemudian, dengan jarak tempuh sekitar 5,5 kilometer menuju lokasi kejadian.
“Di jalur tersebut terdapat beberapa pita kejut dan rambu peringatan, namun kecepatan kendaraan tidak dikurangi,” ungkap Pratama.
Penyelidikan juga menyimpulkan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan. Ban bus masih relatif baru dan sistem pengereman berfungsi normal. Saat kecelakaan terjadi, posisi transmisi kendaraan berada di netral.
“Dari hasil analisis, tidak ditemukan indikasi sopir mengantuk. Yang bersangkutan bahkan sempat berhenti untuk ke toilet selama perjalanan,” pungkasnya.
(Amin)



