DENMARK, ifakta.co  — Ketua Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Denmark, Johan Makmor, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk melindungi hak-hak dasar warganya, terutama dalam situasi bencana. 

Ia menilai pembiaran penderitaan masyarakat akibat bencana, baik alam maupun yang diperparah oleh kebijakan, berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut Johan, kewajiban negara tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai instrumen hukum internasional, di antaranya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). 

Iklan

Instrumen-instrumen ini menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin hak atas kehidupan, keamanan, kesehatan, pangan, air bersih, dan standar hidup yang layak.

“Negara tidak boleh abai. Ketika penderitaan rakyat dibiarkan tanpa langkah pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan yang memadai, hal itu dapat dinilai sebagai kelalaian berat atau gross negligence,” ujar Johan dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip due diligence hukum internasional, negara diwajibkan mengambil langkah aktif untuk mencegah serta mengurangi dampak bencana terhadap warga. 

Kegagalan yang bersifat sistematis dan disengaja, lanjutnya, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan tidak manusiawi atau bentuk persekusi oleh otoritas negara.

Lebih jauh, Johan mengingatkan bahwa dalam kondisi ekstrem, pembiaran penderitaan massal akibat kebijakan negara dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, khususnya Pasal 7.

“Dalam situasi bencana seperti yang dialami Aceh saat ini, hak atas perlindungan jiwa, tempat tinggal, layanan kesehatan, pangan, air bersih, dan jaminan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Atas dasar itu, Johan menyatakan sikap menolak segala bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap penderitaan rakyat Aceh. Ia menegaskan bahwa bencana alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM.

Menjelang pergantian tahun, Johan juga mengajak masyarakat Aceh menjadikan momentum ini sebagai penguatan komitmen terhadap perdamaian, persatuan, dan martabat Aceh. 

Ia mengimbau masyarakat untuk saling membantu, menjaga ketertiban, serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak meski dalam kondisi sulit.

“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar tetap sabar, namun juga tegas memperjuangkan hak-haknya secara damai dan berlandaskan hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Aceh senantiasa dilindungi dari bencana dan diberikan jalan keluar menuju masa depan yang damai, bermartabat, serta dilandasi solidaritas dan keberanian moral.

(Amin)