KABUPATEN BOGOR, ifakta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan cara yang unik dan edukatif. Barang bukti narkotika hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana narkoba dimusnahkan dengan metode tidak biasa, yakni dicampur dan diolah bersama keripik pisang sebelum akhirnya dibuang.


Pemusnahan narkoba tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor dan disaksikan oleh aparat penegak hukum, perwakilan kepolisian, BNN, serta unsur pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk memastikan barang bukti narkotika benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus dilakukan secara terbuka. Metode pencampuran dengan bahan makanan seperti keripik pisang dipilih agar narkotika benar-benar rusak dan tidak mungkin dipulihkan.


“Ini bentuk keseriusan kami. Setelah diputus pengadilan, barang bukti narkoba harus dimusnahkan sampai tidak memiliki nilai guna sama sekali. Dicampur dengan keripik pisang agar tidak bisa disalahgunakan,” ujar perwakilan Kejari di lokasi kegiatan.

Iklan


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang, yang merupakan hasil penanganan perkara dalam kurun waktu tertentu. Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan standar keamanan yang berlaku.


Kegiatan ini juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa negara tidak main-main dalam memerangi peredaran narkoba. Kejari Kabupaten Bogor menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Dengan cara yang unik namun tegas, Kejari Kabupaten Bogor berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.