TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah keras narasi yang menyudutkan pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Bandung sebagai bentuk pemborosan anggaran. Tuduhan tersebut dinilai tidak objektif, tendensius, dan mengabaikan fakta regulatif serta substansi kegiatan pemerintahan.

Pemkab Tangerang menegaskan bahwa rakor yang digelar pada 11–13 Desember 2025 merupakan agenda strategis resmi yang telah direncanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, melalui mekanisme penganggaran yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, menilai kritik yang dilontarkan sejumlah pihak lebih bersifat opini sepihak dan tidak berbasis pada kajian hukum maupun data anggaran yang utuh.

Iklan

“Jangan membangun opini seolah-olah kegiatan di luar daerah itu otomatis melanggar prinsip efisiensi. Itu keliru dan menyesatkan. Secara hukum dan administrasi pemerintahan, evaluasi kinerja di luar daerah sah dan dibenarkan selama sesuai aturan,” tegas Mursalin.

Ia menilai tudingan pemborosan justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, substansi kegiatan evaluasi kinerja jauh lebih penting dibanding sekadar memperdebatkan lokasi.

“Kalau logikanya hanya soal lokasi, maka semua diklat, bimtek, dan rakor nasional harus dilarang. Ini cara berpikir yang simplistis dan tidak adil,” ujarnya.

Mursalin juga menyoroti upaya sebagian pihak yang dinilainya mengabaikan fakta empati dan kepedulian sosial Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid terhadap masyarakat terdampak bencana nasional.

“Di saat bencana melanda Sumatera dan Aceh, Bupati Tangerang tidak berpolemik, tapi langsung bertindak dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan hampir Rp2 miliar. Ini bukti nyata empati dan kepemimpinan, bukan pencitraan,” kata Mursalin.

Menurutnya, menuding kepala daerah tidak sensitif sosial sementara fakta bantuan kemanusiaan diabaikan adalah bentuk ketidakjujuran dalam membaca realitas.

“Kalau mau bicara empati, ukur dari tindakan nyata, bukan dari framing. Bupati Tangerang sudah menunjukkan itu,” tandasnya.

Terkait isu hotel berbintang dan hiburan, Pemkab Tangerang menegaskan bahwa rangkaian kegiatan tetap berfokus pada evaluasi kinerja, penguatan pengawasan internal, serta penyelarasan program pembangunan tahun 2026. Seluruh pembiayaan telah mengacu pada standar biaya umum dan tidak mengurangi anggaran pelayanan publik.

Rapat koordinasi Kinerja Semester II Tahun 2025 tersebut digabungkan dengan kegiatan empat OPD, yakni Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan BKPSDM Kabupaten Tangerang. Penggabungan ini, menurut panitia, dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran.

Ketua panitia kegiatan, Fahmi, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa anggaran rapat tersebut telah disusun secara efisien dan sesuai ketentuan.

Pemkab Tangerang menilai polemik yang berkembang seharusnya diarahkan pada kualitas hasil evaluasi dan dampaknya bagi masyarakat, bukan pada penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus membuka ruang kritik yang konstruktif, berimbang, dan berbasis fakta.

(Sb-Alex)