Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik usai melakukan sidang penetapan di Musium Sunan Giri guna merekomendasikan 7 objek wisata di Gresik sebagai cagar budaya.(Poto: ifakta.co).
GRESIK, ifakta.co – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik merekomendasikan tujuh Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Rekomendasi tersebut meliputi empat objek di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara dan tiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu.
Ketua TACB Kabupaten Gresik, Umar Faruk, menyampaikan bahwa empat ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara terdiri dari Makam dan Cungkup Kiai Tumenggung Puspanegara, Prasasti Tandhes, serta Prasasti Puspanegara.
Iklan
Sementara itu, tiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu yang direkomendasikan yakni Panji Hanuman, Panji Singa, dan Panji Zulfikar.
“Kiai Tumenggung Puspanegara merupakan tokoh penting dan pemimpin legendaris Nagari Tandhes, wilayah yang kini masuk Kabupaten Gresik. Ia memimpin sejak awal abad ke-18,” ujar Umar Faruk dalam rilis tertulis yang diterima, Senin (15/12/2025).
Salah satu objek yang menjadi perhatian TACB Kabupaten Gresik ialah Prasasti Puspanegara. Anggota TACB, Endro Susilo, menegaskan bahwa prasasti tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara.
Menurutnya, inskripsi yang terpahat pada prasasti tersebut secara jelas menjelaskan bahwa kompleks permakaman itu dibangun saat Kiai Tumenggung Puspanegara menjabat sebagai bupati.
“Prasasti ini terbuat dari batu andesit dengan permukaan yang dihaluskan. Tulisan dipahat menggunakan teknik relief timbul setinggi sekitar dua sentimeter dengan aksara Jawa,” jelas Endro.
Anggota TACB Kabupaten Gresik lainnya, Nara Setya Wiratama, menilai bahwa ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara menyimpan potensi cagar budaya yang luar biasa, khususnya pada Prasasti Tandhes.
Ia menjelaskan bahwa prasasti tersebut tidak hanya merekam sejarah Kiai Tumenggung Puspanegara, namun juga menampilkan jejak budaya yang lebih tua dari era Islam.
“Prasasti Tandhes menggunakan aksara Jawa baru yang berkembang pada masa Mataram Islam, khususnya era Sultan Agung. Namun, masih tampak simbol-simbol visual dari tradisi Hindu-Jawa,” ungkap Nara.
Ia menyebutkan keberadaan ornamen Surya Majapahit, sulur dekoratif bermotif klasik, figur mitologis kilin, hingga sosok menyerupai Buta Kala sebagai bukti kuat terjadinya akulturasi budaya Hindu-Jawa dan Islam.
Sekretaris TACB Kabupaten Gresik, Usman Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap tujuh ODCB tersebut sebelum akhirnya menggelar sidang penetapan di Museum Sunan Giri, Jumat (12/12/2025).
“Hasil kajian menunjukkan ketujuh objek ini telah memenuhi persyaratan sebagai benda, struktur, maupun bangunan cagar budaya peringkat kabupaten,” terang Usman.
Ia menambahkan bahwa seluruh objek tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki gaya khas zamannya, serta mengandung nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Sebagai informasi, TACB Kabupaten Gresik periode 2025–2026 beranggotakan lima orang, salah satunya Syukron Jauhar Fuad Faizin, arkeolog yang saat ini berdinas di Bandung.
(may).
