JAKARTA, ifakta.co – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan bahwa proses penggabungan dan penataan ulang perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan diiringi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia, Bhimo Aryanto, menyampaikan bahwa konsolidasi dilakukan dengan pendekatan efisiensi struktural dan optimalisasi sumber daya manusia, bukan dengan pengurangan tenaga kerja.
Menurut Bhimo, Danantara tengah menata ulang sekitar 1.067 entitas BUMN beserta anak usahanya menjadi sekitar 250 perusahaan yang lebih ramping dan kompetitif. Meski jumlah entitas berkurang signifikan, seluruh proses tersebut dirancang tanpa kebijakan PHK.
Iklan
“Efisiensi tidak harus dilakukan melalui layoff. Ada berbagai skema yang bisa ditempuh, termasuk realokasi sumber daya serta pengaturan ulang struktur organisasi agar tetap sehat secara finansial,” ujar Bhimo dalam forum Public and Business Leader Forum: 2026 Outlook & Challenges di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Danantara mempercepat target penyelesaian konsolidasi BUMN. Jika sebelumnya ditetapkan rampung pada 2027, kini proses tersebut ditargetkan selesai pada 2026 seiring keterbatasan waktu dan tuntutan peningkatan kinerja perusahaan negara.
Bhimo menjelaskan, restrukturisasi BUMN diharapkan menghasilkan penghematan besar, tidak hanya dari penyederhanaan jumlah perusahaan, tetapi juga dari perampingan struktur manajemen, termasuk jajaran komisaris dan direksi.
“Semakin banyak lapisan dalam sebuah perusahaan, semakin besar beban biaya dan semakin sulit bersaing. Efisiensi menjadi kunci agar BUMN mampu bersaing dengan pelaku usaha lain secara sehat,” katanya.
Danantara menilai konsolidasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing BUMN, memperkuat kinerja keuangan, serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan lebih optimal tanpa mengorbankan tenaga kerja.
(Amin/Jo)



