TANGERANG, ifakta.co – Dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kian menguat. Sejumlah data anggaran yang beredar dinilai janggal dan mengarah pada indikasi kegiatan fiktif di beberapa titik lokasi.

Meski saat ini jabatan Camat Mauk telah diisi oleh Angga Yulyatono, S.I.P., M.Si, sorotan publik justru mengarah pada masa kepemimpinan camat sebelumnya, Khalid Mawardi, yang kini telah dipindahtugaskan. Jejak kebijakan dan realisasi anggaran pada periode tersebut dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.

Hasil penelusuran ifakta.co menemukan dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi anggaran APBD 2025 dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran diduga tidak terlihat realisasinya, sehingga memunculkan indikasi anggaran fiktif maupun penggelembungan nilai kegiatan.

Iklan

Humas Front Banten Bersatu (FBB), M. Tamba, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut dan meminta pemerintah daerah bertindak tegas melalui mekanisme pengawasan resmi.

“Jika data anggaran tercatat, namun realisasi di lapangan tidak jelas, itu sudah menjadi alarm serius. Inspektorat Kabupaten Tangerang harus turun langsung, bukan hanya administratif, dan hasilnya harus dibuka ke publik,” ujar M. Tamba kepada ifakta.co Minggu 14 Desember 2025

Menurutnya, lemahnya pengawasan anggaran berpotensi membuka ruang penyalahgunaan keuangan daerah. Ia juga menegaskan bahwa rotasi atau pemindahan jabatan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab hukum pejabat sebelumnya.

“Pemindahan tugas bukan berarti tanggung jawab ikut hilang. Jika ditemukan unsur penyimpangan, kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum dilibatkan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait data APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dikirimkan melalui pesan ponsel, Khalid Mawardi belum memberikan penjelasan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun bantahan atas dugaan yang mencuat tersebut.

Ifakta.co akan terus melakukan cek dan ricek penelusuran lanjutan terhadap dokumen dan fakta lapangan, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Sb-Alex)