TANGERANG, ifakta.co – Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, menanggapi keras narasi yang beredar terkait tuduhan bahwa Bupati Kabupaten Tangerang enggan menanggapi kabar miring serta klaim bahwa pejabat publik wajib menjawab seluruh surat konfirmasi dari media. Menurut Mursalin, narasi tersebut cacat logika, tidak memahami prinsip hukum administrasi, dan berpotensi menggiring opini publik secara tidak proporsional. Kamis 11 Desember 2025.
Tidak Ada Dasar Hukum yang Mewajibkan Pejabat Menjawab Semua Surat Media
Mursalin menegaskan bahwa tidak ada satupun undang-undang di Indonesia yang mewajibkan kepala daerah atau pejabat publik untuk menjawab semua surat konfirmasi media, memberi tanggapan lisan kapan saja diminta, atau menanggapi isu atau kabar miring yang belum jelas validitasnya. Pejabat hanya wajib menanggapi permohonan informasi publik melalui PPID, laporan resmi, serta audit lembaga berwenang. Di luar itu, tidak ada kewajiban absolut.
Iklan
Konfirmasi Lisan Bukan Kewajiban dan Pejabat Berhak Menolak
Tindakan Bupati yang memilih fokus pada agenda Paripurna dan menolak menjawab pertanyaan di luar konteks kegiatan merupakan hak pejabat, bukan pelanggaran. Pejabat publik berhak mengatur waktu, ruang, dan konteks konfirmasi.
Tidak Menjawab Surat Bukan Bentuk Pelanggaran Hukum
Narasi yang menyatakan bahwa sikap diam adalah tanda adanya masalah merupakan narasi insinuatif yang tidak objektif. Tidak adanya jawaban bisa terjadi karena surat tidak melalui prosedur PPID, substansi belum diverifikasi, atau tidak termasuk informasi publik yang wajib dibuka.
Tuduhan Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Asumsi Sepihak
Narasi yang memuat dugaan jual beli paket proyek tanpa bukti konkret berpotensi menjadi pencemaran nama baik dan opini menyesatkan. Dugaan semacam itu harus dilaporkan melalui jalur hukum, bukan hanya disebarkan melalui pemberitaan tanpa verifikasi.
Media Harus Profesional, Tidak Memaksakan Jawaban
Media adalah pilar demokrasi, namun bukan lembaga penyidik. Memaksa pejabat menjawab dan kemudian menafsirkan diam sebagai pembenaran dugaan adalah tindakan yang keliru secara etika dan hukum.
Menggiring Opini Publik Melalui Bahasa Provokatif Tidak Etis
Penggunaan narasi emosional yang menghakimi tanpa bukti, membingkai pejabat seolah bersalah, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah adalah tindakan yang tidak etis dan dapat menyesatkan masyarakat.
LESIM Mendorong Proses Hukum Jika Ada Bukti
Mursalin menegaskan bahwa jika benar ada dugaan jual beli proyek, maka laporan resmi harus diajukan ke aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan. LESIM mendukung transparansi, namun bukan dengan cara yang bertentangan dengan etika jurnalistik dan asas hukum.
(Sb-Alex)



