JAKARTA,ifakta.co- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah ibu kota. Penegasan ini muncul setelah banyak keluhan masyarakat terkait perokok yang masih nekat menyalakan rokok di halte, trotoar ramai, jembatan penyeberangan orang, hingga area terbuka yang setiap hari dipadati warga.rabu,10/12/25

Pemprov menegaskan bahwa seluruh area publik yang masuk kategori KTR wajib bebas dari asap rokok dan vape. Penindakan dimulai pekan ini dengan mengerahkan Satpol PP untuk melakukan patroli berkala di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran, seperti halte TransJakarta, depan stasiun KRL dan MRT, taman kota, fasilitas kesehatan, pusat layanan publik, serta kawasan perkantoran.

Satpol PP menyebut pengetatan ini sebagai langkah untuk menjaga ruang publik yang aman dan sehat bagi semua kalangan. Pelanggar yang kedapatan merokok di area KTR akan langsung dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda sesuai aturan. Untuk pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran yang membiarkan pelanggaran, sanksinya bisa lebih berat.

Iklan

“Ruang publik harus jadi tempat yang nyaman untuk semua orang. Kalau ada yang melanggar, ya langsung kita tindak,” ujar pejabat Satpol PP DKI.

Pemprov juga meminta pengelola gedung dan area publik menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup dengan sistem ventilasi sesuai standar. Hal ini menjadi kewajiban sebagai bagian dari penerapan KTR.

Selain aparat, Pemprov berharap peran aktif masyarakat dalam mematuhi dan ikut mengawasi penerapan aturan ini. Warga dipersilakan melaporkan pelanggaran KTR melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.

salasatunya Kebijakan pengetatan ini disambut beragam tanggapan warga. Sebagian besar mendukung penuh, mengingat banyaknya perokok yang mengabaikan aturan dan merokok sembarangan di fasilitas umum.

Rizal, pekerja kantoran yang tiap hari naik TransJakarta, bilang kebijakan ini sudah lama ditunggu. “Gue tiap pagi nunggu bus di halte, tapi sering ada yang santai ngerokok. Asapnya kena semua orang. Kalau aturan ini ditegasin, bagus banget,” kata dia.

Sementara itu, Diah, seorang ibu muda yang sering beraktivitas di taman kota, menilai aturan ini penting untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. “Bawa anak ke taman jadi was-was. Kadang ada bapak-bapak ngerokok deket wahana bermain. Mudah-mudahan Satpol PP bukan cuma patroli di jam tertentu, tapi rutin,” ucapnya.

Ada juga warga yang meminta agar penindakan tidak tebang pilih dan pengawasan tidak hanya ramai di awal saja. “Jangan cuma awal doang. Biasanya ramai penindakan sebulan, habis itu hilang. Konsistensi yang penting,” kata Andi, warga Kamal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemprov DKI memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga akan menambah titik-titik papan peringatan KTR dan menegur pengelola area publik yang tidak menyediakan ruang merokok sesuai aturan.

“Ini bukan penertiban sesaat. Kami ingin budaya ruang publik yang sehat benar-benar jalan,” tegas pejabat Pemprov.

Dengan langkah ini, Pemprov berharap Jakarta semakin ramah untuk pejalan kaki, pengguna transportasi umum, dan keluarga yang beraktivitas di ruang publik.