BATAM, ifakta.co – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman berat kepada Roslina, majikan yang melakukan penyiksaan berulang terhadap asisten rumah tangganya, Intan Tuwa Negu, asal Nusa Tenggara Timur. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (8/12/2025), majelis hakim memvonis Roslina dengan pidana penjara 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Bayu saat membacakan amar putusan. Sidang tersebut juga dihadiri dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Penyiksaan yang dilakukan Roslina disebut bersifat sadis dan dilakukan berulang kali.
Iklan
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban. Tindakan itu dilakukan secara kejam dan berulang. Korban pun tidak memberikan maaf,” tegas hakim.
Roslina dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Usai putusan dibacakan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil sikap serupa.
Satu ART Lainnya Ikut Dihukum
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Marliyati Louru Peda, yang diketahui turut serta melakukan penganiayaan terhadap Intan.
Marliyati, yang juga bekerja sebagai ART di rumah tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mencapai tujuh tahun.
Hakim menyebut Marliyati terbukti ikut melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka berat. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan kekerasan fisik secara berlanjut,” ujar hakim.
Namun, majelis memberikan pertimbangan yang meringankan karena Marliyati mengakui perbuatannya dan korban telah memberikan maaf.
Setelah putusan dibacakan, Marliyati menyatakan menerima hukuman tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Kesaksian Korban: Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Dalam proses persidangan, Intan mengungkapkan dirinya kerap menjadi sasaran kekerasan, bahkan dipaksa memakan kotoran anjing oleh Roslina. Ia juga mengaku beberapa kali disuruh meminum air dari kloset.
Semua itu dilakukan karena setiap pekerjaan yang ia lakukan dianggap salah oleh majikannya.
“Saya terpaksa menelan karena takut dipukul,” ucap Intan lirih di ruang sidang.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena tingkat kekejaman yang dialami korban serta lamanya tindak kekerasan berlangsung sebelum akhirnya berhasil terungkap.
(min/jo)



