JAKARTA, ifakta.co –  Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas dua tindak pidana sekaligus, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Dalam putusannya, majelis menilai Nikita memiliki peran aktif dalam rangkaian pemerasan dan turut melakukan upaya pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia,” ujar hakim ketua Sri Andini saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Iklan

Majelis juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya diperdebatkan di tingkat pertama. Kombinasi dua dakwaan yang terbukti ini membuat hukuman Nikita dinaikkan menjadi 6 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ucap majelis.

Selain hukuman badan, Nikita juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Pihak terdakwa maupun jaksa kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan pasal UU ITE dan TPPU. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita sempat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun hanya atas dakwaan UU ITE karena TPPU dianggap tidak terbukti.

Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Terdakwa menolak vonis 4 tahun, sementara JPU menganggap hukuman itu terlalu ringan dibanding tuntutan 11 tahun serta mempersoalkan batalnya dakwaan TPPU.

(my/my)