BULUKUMBA, ifakta.co – Sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan seorang anggota polisi diduga mengambil iPhone milik pegawai toko pakaian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial dan menuai reaksi publik. Insiden yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) itu kini telah berakhir melalui mediasi antara kedua pihak.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berseragam sipil mendekati meja kasir sebelum mengambil sebuah ponsel yang diletakkan oleh pegawai toko berinisial AW. Belakangan diketahui, terduga pelaku adalah Bripda AR, anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Bripda AR untuk dimintai klarifikasi. Ia menyebut sang anggota polisi mengaku tidak berniat mencuri.
Iklan
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ia mengira ponsel itu miliknya karena bentuk dan casing-nya sangat mirip,” ujar Ali, Rabu (3/12/2025).
Mengaku Khilaf, Ponsel Dikembalikan Lewat Rekan Polisi
Menurut Ali, setelah menyadari kekeliruannya, Bripda AR menitipkan ponsel tersebut kepada rekannya di Polres Bulukumba untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, tindakan itu dinilai tidak tepat karena ponsel tidak segera dikembalikan secara langsung.
“Ia mengakui keliru karena tidak segera menyerahkan kembali ponsel itu. Saat kejadian, ia mengaku terburu-buru berangkat ke Makassar mengikuti apel malam,” jelas Ali.
Pihak kepolisian kemudian mempertemukan Bripda AR dan AW untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Bripda AR menyampaikan permintaan maaf, sementara AW menerima penjelasan dan mencabut laporan.
Kasus Ditutup, Polisi Janji Evaluasi Internal
Dengan adanya kesepakatan damai, Polres Bulukumba menyatakan perkara tersebut selesai secara kekeluargaan. Meski begitu, publik mempertanyakan profesionalitas aparat, terutama karena kasus ini sempat menjadi perhatian warganet.
“Korban berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambah Ali.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan terkait kemungkinan sanksi internal kepada Bripda AR.
(Amin)



