TANGERANG, ifakta.co –  Penangkapan gembong narkotika internasional Dewi Astutik di Sihanoukville, Kamboja, ternyata berawal dari penggagalan penyelundupan 2,3 kilogram heroin oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami pernah menggagalkan penyelundupan kokain atau heroin 2,3 kilogram dari kiriman tersangka DA ini. Kasus itu berkaitan dengan penangkapan Dewi Astutik,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers bersama BNN, Selasa (2/12).

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi kunci penting membongkar jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas negara.

Iklan

“Ini bentuk kolaborasi dan koordinasi yang terus kami bangun agar penyelundupan narkoba di Bandara Soetta dapat tertangani secara optimal. Kami sangat mendukung kolaborasi dengan BNN,” ujarnya.

Jaringan Asia-Afrika, Buronan Korsel

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyebut Dewi merupakan bagian dari jaringan perdagangan narkotika Asia-Afrika dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh otoritas Korea Selatan.

Aktor utama penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun itu ditangkap saat bersama seorang pria di area lobi hotel di Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12).

“Tersangka berada dalam kendaraan Toyota Prius putih usai keluar dari hotel. Saat itu target berhasil diamankan ketika sedang bersama seorang laki-laki,” jelas Suyudi.

Awal Terbongkar: Koper Hitam di Terminal 3

Sebelumnya Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan heroin di Terminal 3 Kedatangan Internasional dengan rute Singapura–Jakarta. Dari operasi itu, tiga pelaku berinisial ZM, SS, dan AH ditangkap beserta 2.760 gram heroin sebagai barang bukti.

Pengungkapan dimulai ketika petugas mencurigai koper hitam milik ZM (46) yang tiba dari Singapura. Pemeriksaan detail menunjukkan kompartemen belakang koper dimodifikasi untuk menyembunyikan paket narkoba.

Hasil narcotest memastikan serbuk putih tersebut adalah heroin. Paket itu rencananya akan diserahkan kepada SS (49) yang sudah menunggu di area kedatangan Terminal 3.

Dalam pengembangan kasus, SS mengaku mendapat perintah dari AH (33) untuk mengambil heroin tersebut dari sosok di Kamboja berinisial DA alias Dewi Astutik.

(my/my)