JAKARTA ,.- ifakta.,— Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bakal dimulai pada akhir tahun 2025. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam pernyataan resmi usai rapat terbatas di Istana Negara.

Program ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi hingga menunggak iuran. Melalui kebijakan ini, peserta dapat kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS tanpa harus melunasi tunggakan lama. Tungggakan akan dihapus dan ditanggung melalui skema pendanaan BPJS Kesehatan bersama dukungan anggaran negara.

Iklan

Cak Imin menegaskan, pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta secara otomatis. Ada beberapa syarat yang ditentukan pemerintah, di antaranya:

Peserta mandiri (PBPU) yang kini terdata sebagai masyarakat tidak mampu atau penerima bantuan iuran (PBI).

Sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan.

Selain itu, peserta wajib melakukan registrasi ulang untuk aktivasi kembali data kepesertaan. Setelah diaktifkan, peserta harus tertib membayar iuran bulan berjalan agar tidak kembali menunggak.

Anggota DPR mengingatkan pemerintah agar melakukan sinkronisasi data yang ketat, sehingga program pemutihan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran.

Upaya pemutihan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan tidak ada warga dari kelompok rentan yang terhalang akses layanan kesehatan hanya karena persoalan tunggakan