TANGERANG, ifakta.co – Kurang dari sepekan, misteri jasad pria dalam karung yang ditemukan di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (18/11/2025), akhirnya terungkap. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang memastikan korban, Danu Warta Saputra (20), tewas dibunuh secara keji oleh SA (30). Pelaku ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11/2025) setelah polisi menelusuri jejak perpindahan sepeda motor milik korban.

“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti pergerakan motor korban. Itu jadi kunci utama,” tegas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Gedung Polresta Tangerang, Rabu malam (26/11/2025).

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi mengenaskan membusuk, tanpa identitas, dan terbungkus karung serta plastik hitam. Upaya identifikasi memerlukan kerja ekstra hingga akhirnya polisi berhasil memastikan identitas korban dan mulai menelusuri motor korban yang hilang.

Iklan

Motor itu terlacak di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (19/11/2025). Dari pemeriksaan, motor diketahui sudah berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenam orang itu telah diamankan, sementara unsur pidana lain seperti penadahan dan curanmor masih didalami.

Jejak perpindahan motor tersebut membawa penyidik pada satu titik: SA, pelaku utama.

Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa


“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban tak bernyawa,” ujar Kapolresta.

Setelah memastikan korban tewas, SA membungkus tubuh korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia kemudian membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis. Handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air kawasan industri Sukadamai, Cikupa, untuk menghilangkan jejak.

Pada Sabtu (15/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, SA membawa jasad korban menggunakan motor korban dan membuangnya ke lokasi penemuan.

Esok paginya, motor korban dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang itu dipakai pelaku untuk kabur ke Lampung.

Dalam konferensi pers, SA yang dihadirkan dengan tangan terborgol hanya bisa menunduk. Saat diwawancarai, ia mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi memuncak saat menagih utang Rp500 ribu kepada korban.
“Saya cuma nagih hutang… dia malah membentak dan meludahi saya. Di situ saya hilang kendali,” ucap SA lirih.

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan pelaku menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang kuat.

Keberhasilan pengungkapan ini juga tak lepas dari peran Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Saiful, yang bersama timnya bergerak cepat hingga berhasil mengamankan SA di Bandar Lampung dan membawanya ke Polsek Cikupa untuk diproses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan:
– 1 unit sepeda motor korban
– Pakaian korban
– Karung, tali, plastik pembungkus
– Bantal
– Uang Rp1.300.000

Kapolresta menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen Polresta Tangerang:
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mengancam keselamatan warga akan kami kejar sampai tuntas.”

(Sb-Alex)