TANGERANG SELATAN, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar modus peredaran ganja yang disamarkan sebagai paket layanan pesan antar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total lima orang terduga pengedar dari sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Bogor.
Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan skema pengiriman paket barang untuk menyamarkan aktivitas peredaran ganja. Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 7.978,65 gram.
Iklan
“Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ujar Pardiman.
Penangkapan pertama dilakukan di Terminal Bus Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial HJ, SS, dan AF ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja yang dikemas menyerupai paket biasa.
Selanjutnya, polisi membekuk tersangka lainnya berinisial TW di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan juga dilakukan di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, terhadap seorang pelaku berinisial RA.
Dari hampir delapan kilogram ganja yang diamankan, lima kilogram di antaranya ditemukan dalam bentuk balok yang telah dilakban rapi untuk memudahkan penyamaran saat pengiriman.
Selain ganja, Satresnarkoba Polres Tangsel turut menyita 240 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial MY, yang ditangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga mengedarkan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam.
“Ekstasi tersebut merupakan tipe terbaik. Harga per butir di kisaran Rp600 ribu,” kata Pardiman.
Seluruh tersangka akan diproses dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara panjang sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
(Amin)



