JAKARTA, IFAKTA.CO – Puluhan anggota Koperasi Meskom Sejati melalui kuasa hukumnya dari Fachri & Partners Law Office resmi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Mereka menuding pengurus koperasi telah melakukan pelanggaran berat yang diduga berlangsung sejak tahun 2005 hingga 2025. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penggelapan hasil kebun kelapa sawit, penyalahgunaan wewenang, dan pengambilan pinjaman bank tanpa persetujuan anggota.

Dalam dokumen resmi, anggota menyatakan bahwa sejak lahan kebun sawit beserta dokumen SKT diserahkan kepada koperasi pada tahun 2005, tidak pernah sekalipun koperasi memberikan laporan keuangan, laporan penjualan hasil sawit, atau pembagian keuntungan. Seluruh data dan hasil kebun disebut berada di tangan pengurus koperasi, namun tanpa transparansi dan tanpa komunikasi yang layak.

Selain itu, koperasi diduga mengajukan pinjaman kepada Bank BRI tanpa persetujuan anggota bahkan tidak pernah diundang untuk rapat tahunan. Yang lebih memberatkan, cicilan pinjaman tersebut dibebankan kepada anggota, meskipun anggota sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan praktik pengelolaan keuangan yang tidak sah.

Iklan

Kuasa hukum menilai pola ini tidak bisa lagi disebut sebagai pelanggaran administrasi, namun merupakan indikasi kejahatan sistemik. “Tidak adanya laporan keuangan selama 20 tahun menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP,” terang Fachri, SH kuasa hukum anggota koperasi. 

Selain itu, koperasi Meskom dinilai melanggar ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur bahwa koperasi dapat dibekukan atau dibubarkan jika bertentangan dengan undang-undang atau tidak memberikan manfaat kepada anggotanya.

Permintaan Pembekuan dan Pembubaran

Para anggota meminta Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis untuk turun tangan segera. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan khusus, audit penuh, pembekuan sementara kegiatan koperasi, hingga rekomendasi pembubaran kepada Menteri Koperasi. 

Selain itu, mereka meminta agar dugaan pidana penggelapan diproses oleh aparat kepolisian karena kerugian yang dialami bersifat massal, berlangsung lama, dan menyangkut aset perkebunan yang nilai ekonominya sangat besar.

Laporan juga ditembuskan kepada Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis. Para anggota berharap penyidikan dibuka mengingat bukti awal yang dinilai kuat, mulai dari ketiadaan laporan keuangan selama dua dekade, pengelolaan lahan tanpa pertanggungjawaban, hingga pinjaman bank yang dibebankan sepihak kepada anggota.

Kasus ini meningkatkan kekhawatiran mengenai tata kelola koperasi di daerah, terutama koperasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus Koperasi Meskom Sejati berpotensi menjadi salah satu skandal koperasi terbesar di Riau dalam dua puluh tahun terakhir. (wali)