PALEMBANG, Ifakta.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Tersangka yang ditahan adalah WS, Direktur PT. BSS periode 2016 hingga saat ini dan Direktur PT. SAL periode 2011 hingga saat ini.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Press Release tanggal 10 November 2025, di mana Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Iklan
Kelima tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
“Tersangka WS sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah dua kali mangkir, yang bersangkutan akhirnya hadir pada hari ini, Senin, 17 November 2025,” ujar perwakilan Kejati Sumsel dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025.
WS akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Adapun peran tersangka WS dalam kasus ini adalah: memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB); sebagai Direktur PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.



