BANDUNG, ifakta.co — Baru sebulan kembali menghirup udara bebas pada Oktober 2025, Rafiq Muadz Lubis (22) harus balik lagi merasakan kerasnya hidup di balik jeruji. Belum tuntas masa adaptasinya di luar, ia malah kembali turun ke jalan melakukan aksi pembegalan di kawasan Arcamanik, Bandung.

Kali ini Rafiq tidak sendirian. Ia beraksi bersama Saepul Milah (29), yang juga baru lepas dari penjara pada Februari 2025. 

Duo eks napi itu ditangkap warga usai melakukan percobaan pembegalan pada Sabtu (10/11). Keduanya langsung diserahkan ke Polsek Arcamanik.

Iklan

Dari hasil penyelidikan, aksi mereka tergolong brutal. Dalam dua kali percobaan pembegalan di kawasan Arcamanik, keduanya menyerang korban memakai golok.

Salah satu aksi itu viral setelah seorang warganet mengunggah kondisi adiknya yang terkena sayatan senjata tajam. Beruntung, barang berharga korban tidak berhasil dirampas.

Viralnya video tersebut memicu warga bergerak cepat. Rafiq dan Saepul berhasil ditangkap massa sebelum polisi membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, keduanya mengaku pada hari yang sama sempat membegal seorang tukang nasi goreng di lokasi tak jauh dari tempat kejadian.

“Motifnya murni ingin merampas barang berharga dari korban,” ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, Senin (17/11).

Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa motor pelaku, motor korban yang gagal dirampas, satu ponsel, serta jaket yang dipakai saat melakukan aksi.

Atas ulahnya, Rafiq dan Saepul dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

(Min)