BANDA ACEH, ifakta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (11/11/2025). 

Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh dan turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta seluruh pengurus, serta pejabat Eselon III dan IV.

Pejabat utama yang dilantik antara lain Dr. Erry Pudyanto Marwanto, S.H., M.H., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh. 

Iklan

Sebelumnya, ia menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. 

Selain itu, Kajati juga melantik lima Asisten, 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan lima Koordinator pada Kejati Aceh.

Penempatan Pejabat Berdasarkan Kajian Mendalam

Dalam arahannya, Kajati Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi serta pengangkatan pejabat baru dilakukan melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan objektif. 

Ia menyebut prinsip yang diterapkan adalah “The Right Man on The Right Place”.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan moralitas,” ujar Kajati.

Empat Instruksi Utama Kajati Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Kajati menyampaikan empat instruksi yang wajib dijalankan seluruh jajaran:

Menghadirkan Kejaksaan di tengah masyarakat, memastikan lembaga tetap responsif dan hadir dalam setiap kebutuhan publik.

Menjalankan tugas dengan kerja cerdas dan kerja ikhlas, disertai kecerdasan emosional dan intelektual.

Mendukung penuh program Jaksa Agung, terutama dalam mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan perkara secara profesional dan transparan.

Membangun legasi yang dipercaya publik, khususnya dalam pengungkapan kasus korupsi berskala besar.

Peringatan: 

Hindari Hedonisme dan Perilaku Menyimpang

Di akhir arahannya, Kajati memberikan penekanan khusus terkait disiplin dan etika pegawai. 

Ia menegaskan seluruh jajaran untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan etika maupun pidana, seperti judi online, narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan.

Kajati juga mengingatkan agar para pejabat dan pegawai menjauhi perilaku pamer (flexing), serta tidak terjerumus dalam gaya hidup hedonis yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

(mhd_amin)