BANDA ACEH | ifakta.co – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh akhirnya mengungkap motif di balik kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

Pelaku yang masih berstatus santri di dayah tersebut mengaku nekat melakukan aksi pembakaran karena kerap mengalami perundungan (bullying) dari sejumlah teman. 

Tekanan mental yang terus dialami diduga memicu pelaku ingin melampiaskan kekesalannya dengan membakar asrama, dengan tujuan agar barang-barang milik teman-temannya ikut terbakar.

Iklan

“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying oleh beberapa temannya. Ia merasa tertekan sehingga muncul niat membakar gedung asrama,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers, Jumat.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. 

Namun sejumlah barang santri yang berada di asrama hangus dilalap api.

Polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kombes Joko turut mengingatkan lembaga pendidikan untuk mengantisipasi dan mencegah tindakan perundungan dalam lingkungan pesantren. 

Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bahwa bullying dapat berujung pada tindak kriminal dan membahayakan banyak orang.

“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selama proses penyidikan, pelaku akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

(Mhd_amn)