ACEH | ifakta.co – Pemerintah Aceh resmi menerima hibah aset berupa tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Serah terima dilaksanakan di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

Aset yang dihibahkan berupa lahan seluas 8.199 meter persegi yang berada di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat. 

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.

Iklan

Selain Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga turut menerima aset rampasan negara pada kesempatan yang sama.

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa hibah aset itu memiliki makna penting bagi upaya pemulihan kerugian negara dan kesejahteraan rakyat.

“Aset ini bukan hanya perpindahan kepemilikan, namun menjadi pesan moral bahwa hasil korupsi harus kembali kepada rakyat,” ujar Mualem.

Ia menjelaskan, tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, guna meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah pesisir barat Aceh.

“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel dan berorientasi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno menerangkan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang rampasan negara. Setelah melalui proses lelang namun tidak terserap, aset kemudian dipindahtangankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pemanfaatan aset ini mendukung pelayanan publik serta pemulihan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Mualem juga memberikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang menerima hibah serupa dan berharap aset rampasan korupsi dapat menjadi manfaat bagi daerah masing-masing.

(amin)