TANGERAG, ifakta.co – Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, menegaskan bahwa kabar mengenai adanya aksi massa di Kantor BPK Provinsi Banten terkait dugaan skandal pembayaran lahan Puspemkab Tangerang adalah tidak benar alias hoaks.

Menurut Mursalin, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menjalankan seluruh proses dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, ia menilai isu aksi tersebut hanyalah upaya menggiring opini publik dengan informasi palsu.

“Pemkab Tangerang sudah berjalan sesuai aturan. Isu akan adanya aksi di Kantor BPK Provinsi itu murni hoaks, tidak benar sama sekali,” tegas Mursalin kepada ifakta.co, Kamis malam (6/11/2025).

Iklan

Ia juga menyoroti pihak-pihak yang sengaja menyebarkan kabar bohong dan menebar provokasi di tengah masyarakat. LESIM, kata Mursalin, tidak akan tinggal diam terhadap penyebar isu yang menyesatkan.

“Kami dari LESIM mengecam keras penyebaran informasi palsu yang bisa memecah belah dan menimbulkan keresahan publik. Jangan ada lagi pihak yang menebar isu murahan hanya untuk mencari panggung. Semua harus berbicara berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

Mursalin mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga berwenang. LESIM, tambahnya, akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah dengan cara yang objektif dan konstitusional.

Sementara itu, situasi di Kantor BPK Provinsi Banten pada Rabu (5/11/2025) dilaporkan aman dan terkendali. Tidak terlihat adanya aktivitas unjuk rasa seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Aparat keamanan memastikan seluruh kegiatan berjalan normal tanpa gangguan.

(Sb-Alex)