TANGERANG, ifakta.co – Proyek normalisasi irigasi pertanian di Kampung Koja – Kampung Pasir Buah, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 itu dinilai sarat praktik kangkalikong, penuh kejanggalan, serta lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Mekar Baru.
Camat Mekar Baru, Iman Bahlawi, saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut. Ia dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan di wilayahnya. Publik menilai Camat Mekar Baru tidak mampu memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan, bahkan terkesan tutup mata terhadap dugaan penyimpangan di lapangan.
Lebih parah lagi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Mekar Baru mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek ini. Kondisi ini memperlihatkan betapa buruknya sistem kontrol di lingkungan kecamatan. Proyek yang menggunakan dana publik seharusnya diawasi ketat, bukan malah dibiarkan berjalan tanpa kendali dan tanpa tanggung jawab yang jelas.
Iklan
Aktivis Kabupaten Tangerang mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amud, Bupati, dan instansi terkait agar turun langsung meninjau proyek-proyek yang ada di Kecamatan Mekar Baru. Mereka menilai pengawasan yang lemah telah membuka ruang bagi praktik penyimpangan, dan jika dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dari hasil penelusuran, diketahui Kecamatan Mekar Baru memiliki 14 titik proyek lingkungan (PL) yang melibatkan beberapa anggota DPRD dari berbagai fraksi, termasuk PKS dan Demokrat. Seluruh kegiatan tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial H.M. Informasi ini disampaikan oleh salah satu pegawai kecamatan saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Mekar Baru pada 21 Oktober 2025.

Sementara itu, Ramdani yang dikenal sebagai pihak yang dipercaya mengatur pelaksanaan proyek membenarkan bahwa pekerjaan normalisasi irigasi di Desa Kosambi Dalam dikerjakan oleh CV Multi Jaya dengan nilai kontrak Rp149.970.000, waktu pelaksanaan 21 hari, bersumber dari APBD 2025 Kecamatan Mekar Baru.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut dinilai amburadul dan jauh dari standar pekerjaan publik. Ditemukan adanya pergantian tenaga kerja tanpa koordinasi, pengabaian terhadap aspek keselamatan kerja (K3), pemasangan batu yang tidak sesuai spesifikasi, serta minim komunikasi antara pihak pelaksana, PPTK, dan pemerintah desa. Kepala Desa Kosambi Dalam pun tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terkait kegiatan tersebut.
CV Multi Jaya sebagai pelaksana juga dinilai tidak profesional karena gagal menunjukkan tanggung jawab teknis dan transparansi terhadap publik. Pihak perusahaan terkesan menutupi informasi dan enggan menjelaskan secara rinci proses pelaksanaan proyek ketika dimintai keterangan.
Warga setempat yang ditemui oleh ifakta.co menyambut baik adanya pembangunan, namun kecewa dengan kualitas pekerjaan yang dinilai buruk. “Kami senang ada pembangunan, tapi cara pemasangan dan bahan yang dipakai terlihat asal-asalan,” ungkap seorang warga di lokasi.
Melihat banyaknya kejanggalan dan dugaan penyimpangan pada proyek ini, para pegiat sosial dan aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas Teknis terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh. Audit ini penting dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek normalisasi irigasi tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, publik menuntut agar pihak Kecamatan Mekar Baru dan CV pelaksana diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar anggaran pembangunan tidak hanya menjadi bancakan segelintir orang, melainkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(Sb-Alex)



