TANGERANG, ifakta.co — Dugaan praktik korupsi dalam proyek bernilai hampir Rp1 miliar yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mencuat. CV Jasali Perkasa Mandiri sebagai pelaksana kegiatan disebut-sebut terlibat “kongkalikong” bersama salah satu pejabat di lingkungan dinas tersebut, yakni Kabid SMP, Dedi Haryanto.
Proyek yang dimaksud merupakan kegiatan pembangunan di SMPN 5 Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penelusuran tim ifakta.co, proyek tersebut hanya berupa pemasangan paving block, pemagaran, dan pembangunan gapura depan sekolah, namun memiliki nilai anggaran yang terbilang fantastis, hampir mencapai Rp1 miliar.
Di lapangan, ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Kualitas material dinilai rendah, spesifikasi teknis tidak sesuai dokumen perencanaan, serta waktu pengerjaan yang terkesan dipaksakan agar terlihat selesai tepat waktu. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek ini sarat permainan dan potensi penyimpangan anggaran.
Iklan

Tim ifakta.co juga mencermati aliran dana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang mengindikasikan adanya ketidakterbukaan dalam proses pencairan dan penyaluran kepada pihak rekanan.
Ketika dikonfirmasi, Kabid SMP Dedi Haryanto justru diduga mencoba melakukan intervensi. Melalui stafnya bernama Ela, bukannya memberikan klarifikasi, malah menyerahkan sebuah amplop putih kepada perwakilan ifakta.co. Diduga kuat amplop tersebut berisi uang sebagai upaya untuk menutupi temuan dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai oleh APBD.
“Maaf Pak, saya hanya disuruh oleh Pak Kabid untuk kasih ini,” ujar Ela saat ditemui di kantornya.
Beberapa waktu kemudian, Dedi Haryanto bersama stafnya yang juga berperan sebagai PPTK sempat meminta maaf di ruang mediasi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Namun hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut belum juga terealisasi.
Sementara itu, pihak CV Jasali Perkasa Mandiri melalui stafnya disebut berusaha melakukan pendekatan agar persoalan ini tidak diperpanjang ke ranah hukum, seperti Inspektorat atau BPK.
Menurut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, tindakan Dedi Haryanto sebagai pejabat publik yang diduga mengintervensi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan. Tujuannya agar praktik “main mata” antara pejabat dan rekanan tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV Jasali Perkasa Mandiri maupun Kabid Dedi Haryanto belum memberikan keterangan resmi dan masih memilih bungkam.
(Sb-Alex)



