JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025), disaksikan langsung oleh Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurut Presiden, keberhasilan pengembalian dana ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas serta memperkuat fondasi keadilan ekonomi nasional.

Kepala Negara menegaskan, dana hasil pengembalian tersebut akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, antara lain untuk perbaikan sarana pendidikan, pengembangan kampung nelayan, serta program pemberdayaan masyarakat.
Iklan
Presiden juga menilai momentum ini menjadi catatan positif bertepatan dengan satu tahun kepemimpinannya. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga aset dan kekayaan negara demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
(Sb-Alex)
Sumber: BPMI Setpres



























