Nampak Sekretaris Diskominfo Nganjuk (SJ) sedang memasuki halaman Rutan Kelas llB Nganjuk untuk menjalani proses penahanan terkait dugaan korupsi proyek fiber optic yang menjeratnya.(Poto:ifakta.co).

NGANJUK, ifakta.co Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan SJ, pejabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 senilai Rp6 miliar.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan Rabu, 8 Oktober 2025, setelah tim penyidik Kejari Nganjuk menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.

Iklan

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejaksaan pada 13 Januari 2025, dan dilanjutkan dengan penyidikan sejak 8 Agustus 2025.


Dalam penyidikan terungkap, SJ yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) proyek tersebut diduga memeras penyedia jasa dengan memaksa menyerahkan uang sebesar Rp70 juta setiap bulan selama masa kontrak tahun 2024. Total dana yang diterima mencapai Rp840 juta.


“Penyedia terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena mendapat tekanan dari tersangka. Jika menolak, mereka khawatir kesulitan dalam pelaksanaan proyek dan proses pencairan pembayaran,” ungkap Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina.


Selain itu, SJ juga tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Kejari Nganjuk kemudian menahan SJ di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Oktober 2025, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.


“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” tambah Kajari.


Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, terutama terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

(may).