PRABUMULIH, Ifakta.co – Pasca penetapan tersangka atas ketiga petinggi KPU Kota Prabumulih Sumatera Selatan ( Sabtu ,5/10/2025)
Awak media tetap berusaha menggali sudah sejauhmana konstruksi hukum atas temuan dugaan penyimpanan dana hibah yang menjadi trending topik kota dengan ikon Seinggok Sepemunyian.

Dari informasi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha,S.H,M.H bahwa telah ditetapkan secara resmi tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan tersangka berinisial MD, YA, dan SA, yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

Iklan

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan registrasi atas ketiga tersangka yang meliputi
tersangka MD dengan Nomor surat penetapan B01/16.17/Fd.10/2025, tersangka YA dengan nomor surat penetapan B02/16.17/Vd.10/2025 dan tersangka SA dengan nomor surat penetapan B03/16.17/Vd.10/2025.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih Tahun 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara mencapai kurang lebih enam miliar rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kesempatan terpisah, Sudirman warga Kota Prabumulih yang juga Koordinator wilayah II Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan apreasiasi positif disertai dengan harapan bahwa supremasi hukum yang objektif dan bukan hanya pada KPU Kota Prabumulih namun bisa juga menjadi langkah terapan pencegahan awal dugaan penyimpanan tata kelola keuangan negara.

” Kami sangat mengapresiasi atas penetapan ketiga tersangka namun juga kami yakin atas upaya APH bahwa supremasi hukum nantinya memang objektif sehingga dapat menjadi acuan dan terapan dalam upaya preventif dan cegah dini terhadap upaya penyimpangan tata kelola keuangan negara,” Beber Bung Dirman.

Lanjut dia dan merujuk pada informasi publik bahwa temuan korupsi berarti hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan semua pihak, termasuk penegak hukum sendiri, tunduk pada hukum tersebut, tidak ada yang berada di atas hukum.

” Untuk mewujudkan ini, diperlukan penguatan dan integritas lembaga penegak hukum yang serta pelaksanaan proses hukum yang cepat dan transparan untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik,”lanjutnya.

Peran Aktif Masyarakat

Penegakan hukum tindak pidana korupsi secara tegas sangat penting untuk menciptakan keadilan, perdamaian, dan tatanan yang baik dalam masyarakat.

Peran aktif masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi meliputi meningkatkan kesadaran anti-korupsi, melaporkan praktik korupsi, mengawasi penggunaan anggaran publik, menolak dan tidak terlibat dalam korupsi, serta mendukung dan berpartisipasi dalam gerakan anti-korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik tentang bahaya korupsi dan dampaknya terhadap sosial dan ekonomi. 

Melaporkan Tindakan Korupsi

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban melaporkan dugaan korupsi kepada lembaga berwenang dan aparat penegak hukum.
Laporan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum jika laporan objektif.

Partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, baik di tingkat daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam upaya positif sebagai peran kelembagaan masyarakat maupun media jurnalistik lokal dalam bentuk penggunaan teknologi informasi untuk sistem e-government yang lebih transparan. 

” Dengan peran aktif ini, masyarakat dapat berkontribusi besar dalam membangun sistem yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam melawan perilaku penyimpanan tata kelola keuangan negara,” Pungkas Sudirman ketika dialog interaktif dengan Ketua FOKAL Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Marsidi.