JAKARTA, ifakta, co – Praktik curang jual beli material bangunan, khususnya produk besi dan baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), kembali menjadi sorotan. Praktik yang dikenal dengan istilah “besi banci” ini tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga secara fundamental mengancam keselamatan dan kualitas bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga infrastruktur publik.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Ditreskrimsus Polri secara berkala terus melakukan pengawasan hingga penindakan tegas terhadap industri dan distributor nakal. Bukan hanya membahayakan konsumen. Penggunaan besi non SNI pun jelas melanggar aturan.
Modus utama dari praktik ini adalah memproduksi besi baja dengan mutu dan ukuran yang dikurangi (di bawah standar SNI) untuk memangkas biaya produksi. Besi ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah, memicu persaingan tidak sehat dan merugikan produsen baja nasional yang patuh pada standar.
Iklan
Penggunaan besi non-SNI dalam konstruksi memiliki dampak yang sangat fatal:
- Kegagalan Struktur: Besi non-SNI memiliki kekuatan tarik dan tekan yang jauh di bawah ambang batas minimum. Hal ini membuat struktur bangunan rentan mengalami keretakan, melengkung, dan yang paling parah, keruntuhan total.
- Rentan Bencana: Bangunan yang menggunakan besi berkualitas rendah menjadi tidak tahan terhadap goncangan, seperti gempa bumi dan tekanan angin, yang dapat berujung pada korban jiwa.
- Kerugian Finansial Negara dan Konsumen: Jika proyek pemerintah menggunakan material ini, negara akan menderita kerugian besar akibat kualitas infrastruktur yang cepat rusak. Sementara itu, konsumen harus menanggung biaya perbaikan yang jauh lebih mahal.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa produsen, distributor, hingga toko yang terlibat dalam peredaran besi non-SNI akan dijerat dengan sanksi pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Ancaman sanksi pidana yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak [Contoh: Rp 2 miliar hingga Rp 35 Miliar] bagi yang secara sengaja mengedarkan barang tidak berstandar atau memalsukan label SNI.
Masyarakat dan para kontraktor diimbau untuk selalu cermat saat membeli material. Pastikan produk besi memiliki label SNI timbul yang jelas, serta menuntut dokumen Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari distributor untuk memverifikasi keaslian mutu produk. Aparat pun bertekad akan terus memperketat pengawasan untuk membersihkan pasar dari material bangunan yang membahayakan publik.
(Jo)