PRABUMULIH, ifakta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp26 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah tim penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup. Usai proses administrasi, para tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Prabumulih menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris KPU, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH, MH, penetapan tersangka ini merupakan hasil proses panjang sejak 18 September 2025.
Iklan
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp26 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran terbesar pada sekitar 20 item kegiatan sosialisasi dan launching, yang nilainya membengkak jauh dari perencanaan awal,” tegas Safei.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kemungkinan keterlibatan komisioner lain masih ada. Kita akan lihat hasil akhir penyidikan,” tambahnya. (Eddy)