Prabumulih, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memeriksa sedikitnya 18 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2024.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (22/9/2025) dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Ketua dan anggota KPU Kota Prabumulih, pejabat Sekretariat KPU, pejabat Pemkot, hingga pihak ketiga atau vendor.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, menyebut jumlah saksi masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
Iklan
“Total sudah 18 orang yang kami mintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Informasi yang dihimpun menyebut, mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih serta mantan Pj Sekda yang kala itu menjabat sebagai Ketua TAPD Tahun Anggaran 2024 juga masuk dalam daftar pemeriksaan.