JAKARTA, ifakta.co – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik penjualan psikotropika tanpa izin di dua lokasi berbeda, yakni sebuah warkop kontainer di kawasan Jagakarsa dan toko kosmetikdi Pasar Minggu. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga pada 18 September 2025.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel Kompol Murodih saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Hasil penyelidikan menemukan sejumlah obat psikotropika golongan G yang dijual secara ilegal. Dari dua lokasi tersebut, aparat mengamankan dua orang penjaga toko bersama barang bukti, antara lain 7 butir obat Merci 1 mg, 7 butir Merci 2 mg, satu unit ponsel Redmi, serta dua plastik berisi total 24 butir pil.
Iklan
“Di warkop ada beberapa jenis, begitu juga di toko kosmetik. Semuanya langsung kami amankan,” jelas Murodih.
Meski saat penggerebekan tidak ditemukan transaksi langsung, polisi memastikan obat-obatan itu diperjualbelikan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir.
“Dari keterangan masyarakat, obat ini memang dijual bebas per butir,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan pembeli. Polisi menduga sebagian konsumen adalah anak sekolah yang masih di bawah umur.
“Informasi yang kami dapat, pembelinya campur—ada dewasa, ada juga pelajar. Itu yang sedang kami dalami,” tegas Murodih.
(lx/lx)