Nampak Kades Dadapan YT ( mengenakan rompi orange) tengah di giring dari kantor Kejari Nganjuk menuju ke Rutan Kelas llB Nganjuk.(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono (YT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada 23 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian penyidikan, tim jaksa menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari menjelaskan bahwa tersangka YT diduga tidak menyerahkan sepenuhnya dana pencairan APBDes kepada pelaksana kegiatan. Sebaliknya, ia mengelola sendiri sebagian besar anggaran, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.
Iklan
“Banyak kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan, kegiatan nonfisik tidak dilaksanakan, bahkan ada yang fiktif. Selain itu, tersangka juga memerintahkan pembuatan SPJ tidak sesuai kenyataan, didukung bukti palsu berupa kuitansi dan stempel,” terang Yan Aswari dalam pers rilis, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Sodiq dan Rekan, kerugian keuangan desa ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar. Atas dasar dua alat bukti yang cukup, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddina, memutuskan menahan tersangka selama 20 hari terhitung mulai 16 September hingga 5 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Nganjuk.
YT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa. “Langkah ini sebagai upaya memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yan Aswari.