JAKARTA, ifakta.co – Maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi di wilayah Jakarta Selatan menunjukan peredaran pil koplo tersebut jelas menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal untuk meraup pundi pundi rupiah.
Seperti toko kosmetik di Jalan Asem Baris, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yang jelas tidak mengantongi legalitas izin eder BPOM RI, diduga kuat toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras terbatas (K) kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.
Lebih mengejutkan, pemilik toko tersebut mengaku rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat kepolisian di Polres Jakarta Selatan agar usahanya tetap aman. “Saya disini hanya jaga bang. Kalau urusan koordinasi biasa urusan bos langsung yang antar,” jelasnya kepada ifakta.co (14/9).
Iklan
Obat keras daftar G, yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter, sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Peredaran ilegal ini berpotensi memicu penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja dan masyarakat ekonomi bawah yang tergiur harga murah serta mudahnya akses.
Pengakuan pemilik toko soal adanya setoran kepada oknum polisi menambah panjang daftar praktik kotor dalam pengawasan obat-obatan.
Dugaan adanya “beking” aparat membuat penindakan hukum menjadi tumpul dan justru memperkuat bisnis ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Aktivis kesehatan masyarakat mendesak Polda Metro Jaya untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini. “Jika benar terbukti ada aparat yang terlibat, sanksi tegas harus dijatuhkan baik secara etik maupun pidana,” tegas Darsuli S.H kepada ifakta.co (14/9).
Masyarakat juga diimbau lebih waspada dan tidak membeli obat keras sembarangan. Selain melanggar hukum, konsumsi obat keras tanpa resep dapat memicu kecanduan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan distribusi obat keras sekaligus membuka tabir gelap dugaan praktik suap di lingkungan aparat penegak hukum. Transparansi dan ketegasan dari pihak berwenang sangat ditunggu untuk memutus rantai bisnis haram ini. (Fandy/FA)




























