SERANG, ifakta.co – Anak pemilik Apotek Gama Cilegon, Lucky Mulyawan Martono (27), didakwa mengedarkan obat keras secara ilegal dalam bentuk obat setelan yang diracik tanpa resep dokter.

Lucky menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (9/9/2025), bersama apoteker penanggung jawab Apotek Gama, Popy Herlinda Ayu Utami.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Kurniawan menyebut Lucky sebagai penanggung jawab operasional yang mengendalikan penjualan obat keras tersebut.

Iklan

“Terdakwa Lucky Mulyawan Martono bersama-sama dengan saksi Popy selaku apoteker Apotek Gama Cilegon menjual obat setelan yang merupakan obat keras,” ujar JPU Yusuf di persidangan.

Praktik ilegal itu terbongkar setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan masyarakat. Petugas menemukan apotek tersebut menjual paket obat racikan tanpa label dan merek, yang ditawarkan sebagai alternatif murah untuk sakit gigi.

Pada September 2024, BBPOM melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sebuah ruangan di lantai tiga apotek yang digunakan untuk membongkar obat keras dari kemasan asli. Obat-obat itu kemudian dikemas ulang ke dalam plastik klip dan dijual bebas.

Menurut jaksa, Lucky berperan sentral dalam bisnis ilegal ini. Seluruh uang hasil penjualan obat keras ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Sementara itu, apoteker Popy didakwa turut serta mengetahui dan membiarkan peredaran obat keras tanpa resep berlangsung, padahal ia bertanggung jawab memastikan pelayanan kefarmasian sesuai aturan.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan.

(fan/fan)