SERANG, ifakta.co – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik pengoplosan beras ilegal yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun di sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.
“Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU (46) sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkap Condro di Serang, Minggu (7/9/2025).
Iklan
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tersangka SU beserta barang bukti berupa 10 ton beras tak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
Modus yang dijalankan tersangka adalah membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram. Beras yang sudah kotor dan berkutu itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi kualitas.
“Setelah dipoles, beras oplosan dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin,” jelasnya.
Produk ilegal itu kemudian dijual tersangka di tokonya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per karung 25 kilogram. Dari setiap karung, tersangka meraup keuntungan hingga Rp98.200.
Selain puluhan ton beras, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, serta mobil pikap untuk operasional.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli beras dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik serupa.
(fan/fan)